Lembaga Penjaminan Mutu dalam Menjaga Kualitas, Membangun Kemandirian: Strategi Penjaminan Mutu STAI Muafi Sampang
Menjaga Kualitas, Membangun Kemandirian: Strategi Penjaminan Mutu STAI Muafi Sampang
Abdullah, S.Sos.I., M. Pd. I[1]
STAI Muafi Sampang
“Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) STAI Muafi Sampang berperan penting membangun kemandirian mutu pendidikan melalui penerapan SPMI berbasis siklus PPEPP secara berkelanjutan”
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) STAI Muafi Sampang berperan penting dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2025).
Dalam upaya menjaga mutu, LPM menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dengan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) (Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2025). Setiap kegiatan akademik maupun nonakademik dilaksanakan berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan, kemudian dievaluasi melalui Audit Mutu Internal (AMI) secara berkala. Hasil audit menjadi dasar bagi peningkatan berkelanjutan di setiap program studi baik PIAUD dan ES. Selain itu, LPM aktif melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada dosen serta tenaga kependidikan untuk menumbuhkan budaya mutu di lingkungan kampus. Upaya ini didukung dengan program LPM dengan dibuktikan adanya dokumentasi yang sistematis, pelibatan seluruh sivitas akademika, serta kerja sama dengan pihak eksternal agar mutu STAI Muafi Sampang tetap relevan, kompetitif, dan sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan Dunia Globalisasi. Diantara yang menjadi perhatian dalam LPM, yaitu:
- Fokus pada Aspek-Aspek Kunci Mutu. Berikut beberapa aspek yang perlu diberikan perhatian khusus:
- Kurikulum dan Pembelajaran
- Pastikan kurikulum relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan ilmu serta teknologi dan RPS Berbasis OBE.
- Gunakan pendekatan pembelajaran yang student-centered, aktif, partisipatif agar hasil belajar (learning outcomes) tercapai.
- Lakukan evaluasi pembelajaran secara rutin (penilaian, monitoring, feedback) dan lakukan perbaikan bila diperlukan.
- Sumber Daya Manusia
- Dosen dan tenaga kependidikan harus memiliki kualifikasi yang sesuai, kompeten, terus dikembangkan serta didorong untuk melakukan penelitian dan pengabdian.
- LPM perlu melakukan pelatihan internal, workshop, penyegaran pemahaman standar mutu untuk dosen dan staf.
- Fasilitas dan Infrastruktur
- Pastikan fasilitas kampus (ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, TI) memadai, terawat, dan mendukung proses pembelajaran.
- Lakukan audit dan inventarisasi sarana prasarana sebagai bagian dari AMI di STAI Muafi
- Lulusan dan Relevansi dengan Dunia Kerja
- Fokus pada hasil lulusan: apakah kompeten secara hard-skills dan soft-skills, dapat bersaing di pasar kerja atau melanjutkan studi.
- Lakukan tracking alumni, kerja sama dengan dunia industri/instansi untuk mengetahui kebutuhan riil pasar kerja.
- Budaya Mutu dan Inovasi
- Tanamkan budaya mutu dalam seluruh unsur kampus: pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa. Keberhasilan penjaminan mutu sangat bergantung pada budaya institusi.
- Dorong inovasi: penggunaan teknologi digital untuk pembelajaran, penjaminan mutu, evaluasi.
Sedangkan dalam upaya menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, STAI Muafi Sampang memiliki peluang strategis untuk membangun kemandirian mutu, yaitu kemampuan institusi untuk secara mandiri merancang, melaksanakan, mengevaluasi dan mengembangkan sistem mutu yang sesuai dengan karakteristiknya sendiri tanpa sekadar menunggu arahan eksternal. Hal ini sejalan dengan makna regulasi Permendikbudristek 39/2025 yang menegaskan bahwa perguruan tinggi diberi ruang keleluasaan untuk mengembangkan standar mutu sesuai visi-misi dan kebutuhan lokalnya, dalam kerangka yang lebih fleksibel dibanding sebelumnya.
Regulasi Permendikbudristek 39/2025 menekankan bahwa penjaminan mutu di perguruan tinggi dilakukan melalui sistem yang terdiri dari penetapan standar, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan (Siklus PPEPP) dalam sistem penjaminan mutu internal (SPMI). Selain itu, perguruan tinggi dapat menetapkan standar pendidikan tinggi sendiri dengan tetap mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) sebagai kerangka umum, namun memiliki kebebasan untuk mentransformasikan sesuai karakteristika institusi (Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2025).
STAI Muafi Sampang, ini berarti institusi memiliki tanggung‐jawab dan kesempatan untuk menjadikan mutu bukan sekadar “dipenuhi” oleh standar eksternal, tetapi “diciptakan” dan “dikembangkan” secara internal sebagai bagian dari identitas dan keunggulan institusi.
Strategi membangun kemandirian mutu di STAI Muafi Sampang, untuk mewujudkan kemandirian mutu, berikut sejumlah langkah strategis yang dapat diambil oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) di STAI Muafi Sampang:
- Menegaskan visi, misi, dan tujuan mutu institusi
Pertama, LPM perlu memastikan bahwa visi‐misi kampus, dan khususnya komitmen terhadap mutu, terangkum secara jelas dalam dokumen kebijakan mutu. Visi dan misi mutu harus mencerminkan karakteristik STAI Muafi Sampang—misalnya sebagai institusi yang mengintegrasikan nilai keislaman, keilmuan, dan keunggulan lokal Madura/Surabaya/kelompok masyarakat Sampang. Dengan demikian, standar‐mutu yang dikembangkan tetap relevan dengan identitas institusi dan kontekstual terhadap lingkungan.
Selanjutnya, dari visi‐misi tersebut dibangun sasaran mutu jangka menengah dan panjang yang terukur: misalnya persentase lulusan yang bekerja atau melanjutkan studi, tingkat kepuasan stakeholder (mahasiswa, alumni, pengguna lulusan), indeks internasionalisasi, atau inovasi kurikulum yang berbasis tantangan lokal dan global.
- Menetapkan standar mutu internal berdasarkan karakter institusi
Berdasarkan fleksibilitas yang diatur dalam Permendikbudristek 39/2025, STAI Muafi Sampang harus merancang standar mutu internal yang bukan semata meniru kampus lain atau hanya mengejar akreditasi, tetapi sesuai dengan karakter dan keunggulan institusi. Misalnya: standar kompetensi lulusan yang mencakup keilmuan Islam, keterampilan abad 21, dan keterlibatan masyarakat Sampang serta Madura; standar pembelajaran yang aktif dan kontekstual; standar penelitian dan pengabdian yang menyentuh persoalan lokal dan keagamaan; standar layanan akademik dan administratif yang responsif dan berbasis teknologi.
Standar‐internal ini kemudian disosialisasikan ke seluruh sivitas akademika (dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa) sehingga menjadi panduan bersama. Dengan demikian, kemandirian mutu tumbuh karena institusi sendiri merumuskan “apa yang baik bagi dirinya”.
- Melaksanakan sistem penjaminan mutu internal secara rutin dan sistematis
LPM perlu menyusun mekanisme pelaksanaan SPMI yang terstruktur: misalnya membuat jadwal tahunan untuk audit mutu internal (AMI), monitoring indikator mutu, pengumpulan data hasil pembelajaran, penelitian, pengabdian masyarakat, layanan siswa dan alumni, serta umpan balik stakeholder.
Dalam pelaksanaan pembelajaran, misalnya, perlu dilakukan evaluasi proses (metode, media, teknologi, keterlibatan mahasiswa) serta capaian hasil (learning outcomes) secara berkala. Data‐data ini kemudian diolah sehingga menghasilkan insight untuk perbaikan. Ke-mandirian muncul ketika institusi tidak hanya mengikuti checklist akreditasi, tetapi menggunakan data sendiri untuk mengelola mutu.
- Pengendalian dan evaluasi sebagai penguat keberlanjutan mutu
Setelah pelaksanaan, tahap evaluasi dan pengendalian menjadi kunci agar mutu terus berkembang. LPM harus menganalisis hasil audit dan monitoring: apa yang berjalan dengan baik, apa yang belum sesuai standar, apa yang menjadi hambatan. Berdasarkan temuan tersebut dibuat rekomendasi perbaikan dan pengembangan, yang kemudian dikendalikan pelaksanaannya. Misalnya bila ditemukan rasio dosen terhadap mahasiswa terlalu tinggi atau fasilitas belum memadai, maka dibuat program perbaikan internal: pengadaan teknologi pembelajaran, pelatihan dosen, revisi kurikulum atau pengembangan kerjasama dengan industri/masyarakat.
Kemandirian kualitas ditandai dengan institusi yang secara internal menemukan hambatan dan solusi bukan hanya bergantung pada pihak eksternal.
- Pengembangan dan inovasi berkelanjutan (continuous improvement)
Mutu bukanlah kondisi statis. STAI Muafi Sampang harus menguatkan budaya mutu yang berpikir ke depan: tidak hanya “memenuhi standar”, tetapi “melampaui standar”. Dengan regulasi baru memberi ruang inovasi, LPM dapat mendorong dosen dan mahasiswa untuk mengeksplorasi metode pembelajaran baru (blended learning, flipped classroom, perangkat digital), penelitian kolaboratif dengan masyarakat dan industri, serta pengabdian yang memiliki nilai kemanfaatan dan dampak nyata.
Inovasi‐ini harus didukung oleh sistem reward dan pengakuan internal, agar sivitas akademika merasa termotivasi untuk berkontribusi pada mutu. Dengan demikian, kemandirian mutu muncul dari budaya institusi yang memfokuskan pada keunggulan, adaptasi, dan pembelajaran terus-menerus.
- Pelibatan stakeholder internal dan eksternal dalam kerangka mutu
Kemandirian mutu bukan berarti institusi berjalan sendiri tanpa kaitan eksternal. Sebaliknya, STAI Muafi Sampang harus aktif menjalin kerjasama dengan pemangku kepentingan: alumni, pengguna lulusan (instansi pemerintah, dunia usaha, masyarakat), mitra industri/keagamaan, serta komunitas lokal. Dengan mendapatkan masukan dari pihak eksternal, standar mutu internal menjadi relevan dan adaptif terhadap kebutuhan nyata.
Selain itu, mahasiswa sebagai stakeholder penting perlu dilibatkan: feedback terhadap proses pembelajaran, layanan akademik, fasilitas, dan hasil lulusan. Dengan demikian, institusi dapat membangun sistem kualitas yang responsif dan mandiri.
- Penguatan sumber daya dan infrastruktur yang mendukung mutu
Kemandirian mutu juga memerlukan dukungan aspek SDM dan fasilitas. STAI Muafi Sampang perlu memastikan tenaga dosen dan kependidikan memiliki kompetensi yang memadai serta terus dikembangkan melalui pelatihan, workshop, sertifikasi dan penelitian. Fasilitas pembelajaran kelas, perpustakaan, laboratorium dan ICT, harus memadai dan terkelola dengan baik. Internalisasi budaya mutu dan inovasi juga memerlukan dukungan teknologi informasi untuk monitoring mutu, data manajemen, pelaporan dan evaluasi.
Dengan mengelola SDM dan infrastruktur secara mandiri dan strategis, institusi tidak bergantung semata pada kebijakan eksternal, tetapi mampu mengoptimalkan potensi internalnya.
- Dokumentasi, data, dan transparansi sebagai fondasi mutu
Sejalan dengan regulasi, institusi wajib memiliki sistem dokumentasi yang baik berupa data-mutu (input, proses, output), laporan audit internal, hasil monitoring, rekam jejak lulusan dan alumni, kerjasama, penelitian dan pengabdian. Data ini menjadi dasar pengambilan keputusan berbasis bukti.
Dengan sistem data yang transparan dan mudah diakses internal maupun eksternal, kampus membangun akuntabilitas dan kepercayaan. Kemandirian mutu muncul ketika institusi dapat berdiri di atas data dan bukti sendiri untuk melakukan perbaikan.
B. Tantangan dan solusi dalam membangun kemandirian mutu
Tentunya proses membangun kemandirian mutu tidak tanpa tantangan. Beberapa tantangan umum yang mungkin dihadapi STAI Muafi Sampang antara lain:
- Resistensi perubahan: Beberapa dosen atau staf mungkin merasa bahwa penjaminan mutu itu hanya beban administratif atau “untuk akreditasi”. Solusinya: LPM harus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya mutu sebagai budaya, bukan sekadar kewajiban.
- Keterbatasan sumber daya: Baik SDM maupun fasilitas mungkin belum optimal. Solusinya: Prioritasi perbaikan berdasarkan analisis risiko dan dampak mutu; mencari kerjasama eksternal (industri, lembaga donor, mitra lokal) serta memanfaatkan teknologi yang efisien.
- Data dan dokumentasi yang belum sistematis: Banyak institusi masih menggunakan cara manual dalam pengumpulan data mutu. Solusinya: Bangun sistem manajemen mutu (misalnya sistem digital), pelatihan SDM pengelolaan data, dan lakukan audit data secara rutin.
- Orientasi standar yang kaku: Beberapa unit mungkin hanya fokus “memenuhi checklist akreditasi” tanpa memahami esensi mutu. Karena regulasi baru memberi fleksibilitas, LPM harus membimbing unit agar memahami bahwa mutu adalah proses pembelajaran institusional yang adaptif, bukan sekadar persyaratan.
- Menjaga konsistensi dan keberlanjutan: Inovasi mudah muncul, namun mempertahankannya memerlukan sistem. Solusinya: Buat roadmap mutu dan sistem reward/recognition internal agar perubahan bukan kegiatan insidental tapi bagian dari budaya kampus.
Sedangkan Kerangka Landasan Strategis dalam Permendikbudristek No. 39/2025 menetapkan bahwa setiap perguruan tinggi wajib menjalankan sistem penjaminan mutu yang meliputi penetapan standar, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan. Regulasi ini memberi keleluasaan lebih besar kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan standar spesifik yang sesuai dengan karakter, misi, dan keunggulan institusinya, tidak hanya terpaku pada standar nasional yang sangat rinci. Dengan demikian, strategi penjaminan mutu di STAI Muafi Sampang harus dibangun di atas dua pijakan utama: otonomi kelembagaan dan akuntabilitas mutu. Otonomi di sini berarti kampus diberi ruang untuk menyesuaikan standar dan praktik mutu sesuai dengan profilnya; akuntabilitas berarti kampus tetap bertanggung jawab untuk mempertahankan, mengevaluasi, dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan.
C. Visi, Misi dan Strategi Mutu Institusi
Sebagai langkah awal, LPM di STAI Muafi Sampang harus menyusun atau memperkuat dokumen kebijakan mutu yang terangkum dalam visi, misi, dan nilai‐institusi yang mencerminkan identitas kampus misalnya integrasi keislaman, pelayanan masyarakat Madura, atau keunggulan lokal di Sampang.
Berdasarkan kebijakan tersebut, strategi mutu kemudian dirumuskan: misalnya lulusan yang memiliki kompetensi keagamaan, keilmuan, dan ketrampilan abad 21; proses pembelajaran yang aktif dan inovatif; penelitian dan pengabdian masyarakat yang berdampak; serta layanan akademik yang responsif dan berkualitas.
Strategi mutu ini harus terintegrasi dalam rencana strategis kampus (Renstra) dan rencana operasional (Renop) LPM, dengan sasaran mutu yang terukur seperti: persentase lulusan yang bekerja atau lanjut studi, kepuasan stakeholder, keberhasilan penelitian dan pengabdian masyarakat, proporsi dosen berkualifikasi tinggi, dan sebagainya.
D. Penetapan Standar Mutu Internal
Menindaklanjuti regulasi, STAI Muafi Sampang melalui LPM harus menetapkan standar mutu internal yang menjadi acuan operasional. Karena Permendikbudristek memberi fleksibilitas perguruan tinggi untuk mengembangkan standar sendiri yang sesuai kondisi dan keunggulan institusi. Standar‐internal ini mencakup antara lain:
- Standar kompetensi lulusan: mencakup kompetensi keagamaan, profesional, dan wirausaha sesuai kebutuhan lokal dan nasional.
- Standar proses pembelajaran dan penilaian: metode pembelajaran, teknologi, interaksi mahasiswa-dosen, praktik lapangan, penilaian autentik.
- Standar penelitian dan pengabdian masyarakat: relevansi lokal, keterlibatan mahasiswa, dampak sosial, publikasi.
- Standar layanan akademik, tenaga kependidikan, dan tata kelola: efisiensi, transparansi, akuntabilitas, kepuasan stakeholder.
- Standar sarana, prasarana dan infrastruktur pendukung mutu: ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, TI, konektivitas.
- Standar hasil dan output: lulusan yang siap bersaing, indeks kepuasan, kerjasama institusi, dan jaringan alumni.
Penetapan standar ini harus melibatkan pemangku kepentingan internal (dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa) dan eksternal (alumni, dunia kerja, masyarakat) agar relevan dan kontekstual.
Daftar Pustaka
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia. 2025. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Jakarta: Kemdiktisaintek. https://www.peraturan.go.id/id/permendiktisaintek-no-39-tahun-2025 (Peraturan)
Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025: Aturan Baru Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.” 2025. LPM Universitas Garut. https://lpm.uniga.ac.id/2025/09/11/permendiktisaintek-no-39-tahun-2025-aturan-baru-penjaminan-mutu-pendidikan-tinggi/ (lpm.uniga.ac.id)
(Redaksi) “Penasaran? Permen Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.” 2025. Melintas.id. https://www.melintas.id/pendidikan/346524673/penasaran-kan-permen-nomor-53-nomor-2023-dicabut-gerak-cepat-ke-standar-global-simak-fokus-baru-permen-nomor-39-nomor-2025-tentang-apa-sih/ (Melintas Edukasi)
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI.” 2025. LPM Potensi Utama. https://lpm.potensi-utama.ac.id/pengumuman/peraturan-menteri-pendidikan-tinggi-sains-dan-teknologi-republik-indonesia-nomor-39-tahun-2025-tentang-penjaminan-mutu-pendidikan-tinggi (lpm.potensi-utama.ac.id)
[1] Penulis lahir di Sampang, 23 April 1987, merupakan Dosen di Program Stud Pendidikan Islam Anak Usia Dini, STAI Muafi Sampang Ketapang Madura, menyelesaikan studi S1 Bimbingan Konseling Islama di UIN Sunan Ampel Surabaya 2010, menyelesaikan S2 Pendidikan Islam di UIN Sunan Ampel Surabaya 2013, dan sedang melaksanakan program Doktoral Pendidikan Agama Islam di Universitas Islam Internasional Dalwa Pasuruan.
