Pendampingan dan Peningkatan Literasi Keuangan Syariah bagi Pelaku Bank Keliling dalam Implementasi Al-Qardl di Desa Klompang Barat
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pendampingan dan meningkatkan literasi keuangan syariah bagi pelaku bank keliling dalam implementasi Al-Qardl di Desa Klompang Barat. Al-Qardl, sebagai salah satu instrumen pembiayaan dalam sistem keuangan syariah, memiliki potensi yang besar untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Namun, pemahaman yang terbatas mengenai konsep ini dapat menghambat implementasinya secara efektif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan teknik wawancara, diskusi kelompok, dan observasi langsung. Kami melibatkan sejumlah pelaku bank keliling sebagai responden, yang memberikan wawasan berharga terkait tantangan dan kebutuhan mereka dalam menerapkan prinsip-prinsip keuangan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan mereka tentang Al-Qardl dan literasi keuangan syariah secara umum masih rendah, dan hal ini berdampak negatif terhadap praktik operasional mereka. Melalui program pendampingan yang dirancang secara khusus, peserta diberikan pelatihan mengenai prinsip-prinsip dasar keuangan syariah, teknik manajemen risiko, serta cara penerapan Al-Qardl yang sesuai dengan ketentuan syariah. Selain itu, kami juga menyelenggarakan sesi diskusi untuk mengeksplorasi pengalaman dan praktik terbaik di antara pelaku bank keliling. Peningkatan literasi keuangan ini diharapkan tidak hanya memperkuat praktik perbankan syariah, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa Klompang Barat. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan ekonomi syariah di tingkat lokal dan menawarkan solusi praktis untuk tantangan yang dihadapi pelaku bank keliling. Temuan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pengembangan program serupa di daerah lain yang memiliki kebutuhan serupa.
References
Arwani, A. (2012). Epistemologi hukum ekonomi islam (muamalah). Religia: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 15(1), 125-146.
Asnaini, A. (2010). Membangun Zakat Sebagai Upaya Membangun Masyarakat. La_Riba, 4(1), 19-33.
Baihaqi, I. (2024). Zakat sebagai Pilar Utama Pemaknaan Keadilan Sosial. el-Jizya: Jurnal Ekonomi Islam, 12(2), 171-182.
Djakfar, H. M., & SH, M. A. (2012). Etika bisnis: menangkap spirit ajaran langit dan pesan moral ajaran bumi. Penebar PLUS+.
Dalis, S. (2017). Rancang Bangun Sistem Informasi Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Berbasis Web. Paradigma, 19(1), 1-8.
Muhlasin, M., & Soim, M. (2018). Peta Sosial Ekonomi Ummat (Studi Terhadap Lembaga Ekonomi Dalam Pemberdayaan Masyarakat). Jurnal Dakwah Risalah, 29(1), 55-65.
Musianto, L. S. (2002). Perbedaan pendekatan kuantitatif dengan pendekatan kualitatif dalam metode penelitian. Jurnal Manajemen dan kewirausahaan, 4(2), 123-136.
Nasution, S. (2009). Metode Research (penelitian ilmiah).
Pane, I., Syazali, H., Halim, S., Asrofi, I., Is, M. F., Saleh, M., ... & Yuana, A. G. (2022). Fiqh Mu’amalah Kontemporer. Yayasan Penerbit Muhammad Zaini.
Pratikto, H. H. (2015). Pembelajaran Kewirausahaan Dan Pemberdayaan UMKM Berbasis Kearifan Lokal Untuk Penguatan Ekonomi. Wawasan Pendidikan Indonesia: Perspektif Indonesia, Menggagas Pendidikan Masa Depan, 269.
Sakinah, S. (2016). Penerapan Al-Qardl Pada Bank Keliling (Studi Kasus Di Grugek Desa Sejati Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang). NUANSA: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial dan Keagamaan Islam, 13(1), 1-22.
Saputra, M. A. (2024). Praktek Jual Beli Bawang Merah Menggunakan Sistem Tebasan (Borongan) dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi kasus di Desa Banteng Mati, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak) (Doctoral dissertation, IAIN Kudus).
Suhaili, A. (2024). Efektifitas Zakat Dalam Merespons Krisis Kemanusiaan Dan Kesenjangan Ekonomi Keluarga Muslim. HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam, 8(1).
Setyawan Agus, M. (2019). Peran Majlis Diba’iyah Dalam Membina Silaturahim Masyarakat Di Kelurahan Paju Kecamatan Ponorogo Kabupaten ponorogo. Journal of Community Development and Disaster Management, 1(2).
Shudur Mishbahush dan Samani. (2023). Peran Jami’iyah Sholawat Diba’ Kubro Terhadap Kerukunan Masyarakat Desa Sawiji Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang. Jurnal Studi Keagamaan, Sosial Dan Budaya, 08(02), 301–322.
Subaidi, S., Mardiyah, M., & El-Yunus, M. Y. M. (2022). Komparasi Pemikiran Pendidikan Islam Abu Hamid Al-Ghazali dan Muhammad Abduh tentang Moral Peserta Didik. Piwulang: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 5(1), 01–23.
Umroh, U., & D. Darmawan. (2024). The Dynamics of School Environment and the Impact of Parental Attention on the Academic Achievement of Students at SMA Negeri 1 Ketapang Sampang, FONDATIA, 8(1), 77-87.
Watiniyah, I. (2017). Shalat, Shalawat, Zikir, dan Doa.
Wajdi, F., & Lubis, S. K. (2021). Hukum Ekonomi Islam: Edisi Revisi. Sinar Grafika (Bumi Aksara).
Wulandari, E. P., Saiban, K., & Munir, M. (2022). Implementasi maqashid syariah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat. Invest Journal of Sharia & Economic Law, 2(1), 1-15.
Wijayanti, E., Alamsyah, M. F., Nafisa, N. N. I., Lailiyah, V. M., & El Yunusi, M. Y. M. (2023). Pandangan Manusia Dalam Perspektif Ontologi Filsafat Pendidikan Islam. Jurnal Kajian Agama Islam, 7(12), 40–47.
Zahroh, L. A., Masnawati, E., Dzinnur, C. T. I., El-Yunusi, M. Y. M., Darmawan, D., Marfiyanto, T., & Ghozali, S. (2024). Pengabdian Kepada Masyarakat Melalui Peningkatan Minat Belajar Mengaji Al-Qur’an Anak Usia Dini. Masyarakat Mandiri: Jurnal Pengabdian Dan Pembangunan Lokal, 1(3), 21–30.
Copyright (c) 2025 Muhammad Ruslan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Copyright Notice
- Semua artikel yang termuat dalam Jurnal Pengabdian Masyarakat dilindungi oleh Undang-Undang dan dilarang mengutip atau mengkopi artikel untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan editor jurnal .
- Jika anda menemukan beberapa artikel yang diterbitkan di Jurnal Pengabdian Masyarakat yang berpotensi melanggar hak cipta, silahkan bisa menghungi kami melalui kontak yang tersedia.
- Aspek hukum dan legal formal artikel di Jurnal Pengabdian Masyarakat terlisensi oleh
Creative Commons Attribution 4.0 International License. - Seluruh informasi yang termuah di Jurnal Pengabdian Masyarakat bersifat akademis, sehingga pengelola Jurnal Pengabdian Masyarakat tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat dari penyalahgunaan informasi dari jurnal ini.


